Pertanyaan:
Bolehkah suami istri saling
bergandengan tangan ketika jalan-jalan di tempat umum?
Jawab:
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Wajib
bagi muslim dan muslimah, apabila berjalan bersamaan, untuk menjaga rasa malu
dan memperhatikan sopan santun. Terlebih jika mereka telah mengenal sunah dan
adab-adab islam. Karena umumnya masyarakat menjadikannya sebagai panutan,
menghormati dan memuliakannya. Untuk itu, dia harus menjaga kewibawaan dirinya.
Bergandengan
tangan antara suami istri di jalan umum, pada asalnya tidak masalah, dan tidak
ada dosa untuk perbuatan yang mereka lakukan. Bahkan terkadang keadaan tertentu
menuntut dilakukan tindakan ini. Seperti ketika berjalan di keramaian dan jalan
yang sesak.
Akan
tetapi, ketika hendak melakukan perbuatan semacam ini, selayaknya
mempertimbangkan adat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat. Jika
perbuatan semacam ini biasa dilakukan oleh masyarakat, termasuk tokoh agama di
lingkungannya maka semacam ini tidak masalah.
Sebaliknya,
jika bergandengan tangan suami istri semacam ini termasuk perbuatan yang bisa
menjatuhkan wibawa, atau tercela secara adab dan akhlak di masyarakat setempat,
maka pasangan suami istri tidak boleh bergandengan tangan di tempat yang banyak
dilihat orang lain. Misalnya, di masyarakat tersebut, perbuatan semacam ini
hanya dilakukan oleh orang jelek, orang pacaran, orang kafir, atau semacamnya.
Hanya
saja, ketika bergandengan tangan di tempat umum antara suami istri diterima di
masyarakat, yang harus dinampakkan adalah bergandengan tangan untuk menunjukkan
keharmonisan keluarga atau saling menbantu antara suami istri. Bukan
bergandengan tangan seperti layaknya orang yang sedang pacaran, yang itu
termasuk zina tangan. Karena itu, tidak selayaknya melakukan hal yang
berlebihan dalam perkara mubah, sampai menyebabkan kita meniru orang fasik.
Allahu
a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar