Blogger Widgets

12 Juni, 2010

मस्यराकत जेपंग यंग गेमर मेम्बचा दान मेनुलिस !!!!!


Sampai saat ini, Jepang adalah satu-satunya negara di Asia yang mempunyai kedudukan sejajar dalam iptek dan perekonomian dengan raksasa dunia seperti Amerika. Cerita mengenai kehebatan Jepang dapat bangkit dengan cepat dari puing-puing kekalahan perang dunia kedua,menginspirasi banyak negara di Asia seperti Cina dan Korea Selatan untuk dapat menjadi seperti Jepang. Sifat dasar orang Jepang memang tekun dan pekerja keras,selain itu rata-rata dari mereka mempunyai keinginan untuk selalu belajar dan selalu memperbaiki hasil kerja mereka. Mungkin sifat-sifat dasar ini menjadi salah satu pendukung kehebatan masyarakat Jepang dalam membangun negaranya. Keinginan untuk selalu belajar ini tercermin pada tingginya budaya baca dan tulis masyarakat Jepang.
Banyaknya Fasilitas Membaca, Surga Buat Penggemar Buku Menurut data dari bunkanews (situs khusus tentang media massa berbahasa Jepang), jumlah toko buku di Jepang adalah sama dengan jumlah toko buku di Amerika Serikat. Amerika Serikat adalah dua puluh enam kali lebih luas dan berpenduduk dua kali lebih banyak daripada Jepang. Karena itu,data ini menunjukkan bahwa toko buku sangat banyak di Jepang,mudah dijangkau,dan berada sangat dekat dengan masyarakat Jepang. Sebuah kelebihan yang membuat bahagia para konsumen buku dan penerbit tentunya. Juga menunjukkan tingginya apresiasi masyarakat terhadap budaya membaca. Toko buku yang ada tak hanya toko buku baru. Masihmenurut bunkanews,toko buku bekas atau toko buku tua menempati presentase sepertiga jumlah toko buku. Artinya,jumlah toko buku bekas adalah separuh jumlah toko buku baru. Keberadaan toko buku bekas ini sangat menolong konsumen buku, karena mereka bisa mendapatkan buku yang mereka inginkan dengan harga yang jauh lebih murah dan terjangkau. Bahkan terkadang, kita bisa mendapatkan buku-buku tua yang sangat bernilai namun sudah tak lagi diterbitkan. Toko-toko buku ini berani untuk buka sampai larut malam, lebih malam dari departemen store maupun supermarket. Mengapa demikian? Karena kaki para konsumen buku terus mengalir sampai malam,banyak di antara mereka yang datang hanya untuk sekedar "Tachiyomi" (artinya membaca sambil berdiri di toko buku tanpa membeli) melepas kebosanan di malam hari. Tachiyomi sekilas tampaknya hanya merusak pemandangan toko. Namun ternyata oplag penjualan berbanding lurus dengan jumlah orang yang tachiyomi. Artinya, ada kencenderungan sehabis tachiyomi orang tergerak untuk membeli bacaan lainnya. Selain toko buku,perpustakan pun sangat mudah kita temui di sekitar kita. Di daerah pedesaan, biasanya,perpustakaan ini dikelola oleh pemerintah daerah setingkat kecamatan di Indonesia,keberadaannya mudah dijangkau oleh masyarakat pedesaan. Sebab itu,meskipun di pedesaan buku bukanlah barang mahal yang sulit di dapat. Rata-rata orang Jepang gemar membaca, atau paling tidak,gemar mencari informasi (yang tampak remeh sekalipun-dari orang lain).Bahkan banyak para artis yang mempunyai hobi membaca. Kecenderungan ini dipakai oleh para penerbit sebagai ajang promosi buku-buku mereka di televisi.Di salah satu televisi swasta ada acara yang disebut acara "toko buku Sekiguchi". Dalam acara ini para artis atau pelawak mempresentasikan referensi suatu buku,sedangkan artis lain yang hadir diminta untuk membeli berdasarkan kesan mereka terhadap presentasi tersebut dari kocek mereka sendiri. Acara ini sangat membantu bagi penggemar buku yang sibuk dan tak sempat berlama-lama di toko buku. Penonton bisa melihat referensi yang divisualisasikan dalam layar TV dan memesan lewat internet atau telpon jika tertarik untuk membeli. Mirip sebuah "televisi shopping", namun yang dipromosikan adalah buku. Ketika kita masuk ke sebuah toko buku,biasanya ada beberapa hal khas yang kita jumpai. Pertama, biasanya buku-buku bacaan di Jepang,seperti novel, kumpulan essai,ataupun ilmiah populer didesain dalam ukuran kecil, ringan,dan mudah dibawa kemana-mana. Sehingga kita tidak enggan membawa buku tersebut baik ketika dalam perjalanan ke kantor ataupun berbelanja. Orang yang membaca buku (tentu juga komik ataupun majalah) akan sangat mudah kita temui di bis-bis kota ataupun di kereta-kereta listrik. Kedua, kita akan susah mendapatkan buku-buku berbahasa Inggris di toko-toko buku Jepang pada umumnya. Ini karena, para penerbit Jepang sangat memperhatikan penerjemahan buku-buku hasil karya penulis dari negara-negara lain. Bahkan banyak kasus buku best seller yang diterbitkan di negara lain diterbitkan pula terjemahannya di Jepang dalam waktu yang hampir berbarengan,seperti buku Harry Potter yang ngetop di Amerika itu. Ini tentu saja karunia bagi masyarakat Jepang khususnya para penggemar buku. Mereka bisa menikmati hasil karya penulis-penulis beken negara lain dalam bahasa mereka sendiri. Suatu karunia yang kita pikir hanya dipunyai oleh negara-negara berbahasa Inggris,seperti Amerika atau sebagian negara Eropa. Hanya toko-toko besar tertentu (dan biasanya di daerah perkotaan) yang menyediakan buku-buku impor berbahasa Inggris dan bukan terjemahannya. Mengarang Sejak Kanak-Kanak Budaya baca masyarakat Jepang yang tinggi ini tentu saja merupakan efek timbal balik dari tingginya budaya tulis mereka. Ada konsumen karena ada produsen, ada produsen karena ada konsumen. Budaya tulis Jepang sudah ditekankan sejak mereka sekolah dasar. Anak-anak SD biasaya selalu mempunyai tugas "sakubun" (artinya mengarang) dalam waktu-waktu tertentu. Misalnya, ketika mereka libur musim panas, musim dingin,atau libur kenaikan kelas, selalu ada tugas sakubun tentang apa yang mereka kerjakan, rasakan, dan alami selama liburan. Atau, ketika hari- hari tertentu, hari ayah atau hari ibu, murid-murid SD ditugaskan untuk membuat sakubun tentang ayah dan ibu mereka. Kesan mereka terhadap ayah dan ibu mereka masing-masing ditulis dalam bentuk sakubun,lalu hasil karangan tersebut mereka presentasikan di depan kelas. Ketika mereka akan lulus SD, mereka ditugaskan untuk mengarang tentang impian (cita-cita) mereka ketika mereka dewasa kelak. Tentu saja tulisan mereka ini didokumetasikan dalam bentuk buku dan disimpan dengan baik oleh pihak sekolah. Sehingga mereka bisa bernostalgia dengan impian masa kanak-kanak mereka, ketika mereka bereuni setelah dewasa dan membaca sakubun mereka ketika sekolah dasar. Maka tak heran, jika rata-rata anak Jepang pandai mengekspresikan apa yang mereka pikirkan dan rasakan lewat rangkaian kata-kata. Ditambah lagi,karena bahasa Jepang adalah bahasa yang dibangun bukan berdasarkan huruf melainkan karakter gambar (yaitu kanji). Ini menjadikannya sangat kaya dengan ungkapan dan nuansa dan sangat ekspresif untuk bahasa sastra tulis. Sebagai contoh, kata "berpikir" Biasanya, orang Jepang menggunakan karakter atau kanji yang berbeda untuk berpikir yang menggunakan akal seperti dalam kalimat: "Berpikir tentang kejadian alam semesta", dengan berpikir yang menggunakan perasaan seperti dalam kalimat "Berpikir tentang mu membuat saya terkenang-kenang masa lalu". Masih banyak lagi contoh lainnya. Siapa Saja Bisa Jadi Penulis Tingginya budaya tulis masyarakat Jepang juga dikarenakan mereka adalah "learning society",yaitu masyarakat yang senang belajar dan ingin well informed. Rata-rata orang Jepang senang untuk mencoba mensistemasikan segala informasi yang mereka dapatkan dan mendokumentasikannya menjadi pengetahuan praktis yang bermanfaat buat diri sendiri maupun orang lain. Siapapun,apapun profesinya dapat menjadi penulis amatiran dan menerbitkan buku yang dapat menjadi informasi untuk orang lain. Budaya baca dan tulis masyarakat Jepang nampaknya juga tak bisadipisahkan dari keberadaan komik, yaitu buku cerita fiksi bergambar. Bisa dikatakan Jepang adalah masyarakat yang kaya akan komik. Berbagai jenis komik akan mudah kita dapatkan di toko-toko buku bahkan convinient store 24 jam. Ada komik humor,komik cerita imajinasi,atau komik yang erat dengan pendidikan. Bahkan film-film kartun Jepang hampir seluruhnya (juga yang diputar di Indonesia sekarang ini) adalah berasal dari karya komik. Ada seorang sosiologi yang mengatakan, bahwa orang asing bisa belajar tentang representatif masyarakat Jepang lewat salah satu komik Jepang yang telah dianimasikan seperti "Keluarga Sazae". Komik filem ini sudah diproduksi sampai puluhan ribu seri sejak puluhan tahun lalu dan menggambarkan sebuah keluarga Jepang dua abad keturunan,abad,orang tua, dan kakek nenek. Begitulah masyarakat negara matahari terbit ini,Kita dapat melihat bahwa budaya tulis dan baca mereka yang tinggi didorong oleh besarnya apresiasi mereka terhadap hasil karya orang lain, hasil proses kreatif orang lain,juga besarnya keinginan mereka untuk berbagi informasi dengan orang lain dan mengekspresikan diri. Mudah-mudahan beberapa tahun kedepan, suatu masyarakat dengan kecenderungan yang sama akan kita jumpai di tanah air ini,INDONESIA.

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Lengkapi: Amandemen



PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.

BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2

1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.

BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4

1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.

Perubahan Pasal 5

1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Perubahan Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Perubahan Pasal 9

1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

Pasal 11

Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13

1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Presiden menerima duta Negara lain.

Perubahan Pasal 13

2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Perubahan Pasal 14

1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Perubahan Pasal 15

Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16

1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
2. Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.

BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17

1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

Perubahan Pasal 17

2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.


BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18


Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.

Perubahan Pasal 18

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A

1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B

1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.

BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19

1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Perubahan Pasal 19

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.

Pasal 20

1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.

Perubahan Pasal 20

1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A

1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 21

1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.

Perubahan Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Pasal 22

1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
3. Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23

1. Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
2. Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24

1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.


BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26

1. Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal 27

1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.

Perubahan Pasal 27

3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D

1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pasal 28E

1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.

BAB XI. AGAMA
Pasal 29

1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.

BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30

1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.

Perubahan Pasal 30

1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31

1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.


BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara

BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35


Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36


Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.

Pasal 37

1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.

ATURAN PERALIHAN
Pasal I

Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II


Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III


Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV


Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

ATURAN TAMBAHAN

1. Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
2. Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Entri Populer

Pengikut

pencarian