Blogger Widgets

06 Juni, 2012

intervensi wanita itu sah menurut ayat Al'quran, 1 pria setara dengan 2 wanita

Gulnaz saat diwawancara CNN di sebuah penjara di pinggiran Kabul, Afganistan.

...Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika tak ada dua orang lelaki maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya...Qur’an (Sura 2:282)

Berdasarkan hal ini para hakim Muslim dengan tegas mengemukakan bahwa

merupakan suatu intervensi ilahi bahwa seorang saksi pria setara dengan dua saksi wanita. Mereka juga mengatakan bahwa kesaksian yang diberikan oleh dua wanita hanya akan menjadi sah bila didampingi oleh seorang pria. Jika tidak ada dua saksi pria maka harus ada satu pria dan dua wanita, bukan empat wanita. Empat wanita tidak dapat menggantikan dua pria.

SEORANG perempuan Afganistan yang diperkosa suami dari sepupunya menghadapi dilema maha sulit, yaitu menikahi pemerkosanya atau menghabiskan 12 tahun hidupnya di penjara. Meski sangat berat, ia putuskan pilih opsi pertama, menikahi pemerkosanya, demi bebas dari penjara, kehormatannya, dan masa depan putri ciliknya yang lahir dari hasil pemerkosaan itu.

Kejaksaan Afghanistan, Rabu (23/11/2011), menegaskan adanya opsi itu. Kejaksaan negara itu mengumumkan, seorang korban pemerkosaan, yang dipenjara karena perzinahan, diberi opsi untuk menikahi pemerkosanya dan masa hukumannya dikurangi dari 12 tahun menjadi hanya 3 tahun. Pihak kejaksaan mengatakan, perempuan itu menyatakan bersedia.

Gulnaz, nama perempuan tersebut, kini berusia 21 tahun dan pemerkosaaan itu terjadi dua tahun lalu. Pengadilan mengatakan, ia dihukum 12 tahun penjara karena perzinahan. Saat ini dia masih meringkuk di penjara Baghbadam di pinggiran Kabul. Ia menjalani hukumannya bersama anaknya, hasil dari peristiwa pemerkosaan itu.

Pemerkosaan tersebut, yang menurut pengadilan merupakan perzinahan, merupakan aib, bukan hanya bagi dia tetapi bagi komunitasnya. Maka, dia diberi pilihan untuk menikahi penyerang agar bisa keluar dari penjara dan melegitimasi bayi perempuannya di mata masyarakat Afganistan yang konservatif. Gulnaz yang saat diwawancara CNN sambil menimang putrinya di pangkuannya menjelaskan, opsi menikah merupakan satu-satunya cara ia bisa keluar dari penjara dan memulihkan martabatnya.

"Putri saya, anak kecil yang tidak bersalah. Siapa yang tahu saya akan punya anak dengan cara seperti ini. Banyak orang mengatakan kepada saya bahwa setelah putrimu lahir berikan saja kepada orang lain, tetapi bibi saya mengatakan kepada saya untuk menjaga dia sebagai bukti bahwa saya tidak bersalah."

Dia ingat hari yang mengubah hidupnya dua tahun lalu itu, yang merupakan awal dari mimpi buruk yang panjang. Si penyerang tiba di rumah ketika ibu Gulnaz pergi untuk sebuah kunjungan singkat ke rumah sakit. "Pakaiannya (pemerkosa) kotor pada saat itu karena ia pekerja konstruksi," katanya kepada CNN dalam sebuah wawancara eksklusif. "Dia menutup pintu dan jendela. Saya pun mulai berteriak, tapi ia membuat saya diam dengan meletakkan tangannya di mulut saya," katanya.

Gulnaz mengatakan, dia pada awalnya berupaya untuk menyembunyikan peristiwa itu karena takut akan dibunuh sebab telah menimbulkan malu atau aib. Toh, aib itu terbuka juga. Beberapa bulan setelah pemerkosaan itu, ia mulai menunjukkan tanda-tanda kehamilan, berupa mual dan muntah-muntah di pagi hari. Ia tidak bisa menyembunyikannya lagi. Penyelidikan pun dimulai dan terbukti bahwa telah terjadi perzinahan.

Bukannya mendapat simpati, ia malah dituntut. Namun ia menilai, dirinya masih beruntung karena mendapatkan kesempatan kedua. Banyak perempuan dalam posisi sepertinya telah dibunuh di Afganistan karena insiden seperti itu bikin malu keluarga atau masyarakat.

Seorang juru bicara Jaksa Agung Afganistan, Rahmatullah Nazar, mengatakan, hukuman terhadap Gulnaz dikurangi menjadi hanya tiga tahun dan bahwa kesalahan utama dia adalah tidak melaporkan pemerkosaan yang menimpanya lebih awal.

Pengacara Gulnaz, Kim Motley, mengatakan, kliennya baru hari Selasa diberi tahu bahwa hukumannya dikurangi dan tidak ada pemberitahuan resmi soal itu.

Rahmatullah Nazari mengatakan, penyelidikan pihak kejaksaan menyimpulkan, tak ada pemerkosaan. Yang terjadi adalah hubungan seks di luar nikah. Maka, keduanya, si lelaki penyerang dan Gulnaz dihukum karena melakukan perzinahan. "Gulnaz mengklaim bahwa dia diperkosa. Tapi karena dia melaporkan kejahatan itu empat bulan kemudian, kami tidak bisa menemukan bukti (pemerkosaan) tersebut," kata Nazari. "Dia dihukum karena tidak melaporkan kejahatan itu pada waktunya."

CNN melacak pemerkosa Gulnaz ke sebuah penjara di Kabul. Pria itu membantah berhubungan seks dengan Gulnaz. Dia mengatakan, dia menjalani hukuman karena dituduh melakukan pemerkosaan. Dokumen putusan hukumannya menunjukkan, dia dipenjara karena "zina".

Para aktivis HAM mengatakan, kasus pemerkosaan sering ditangani sebagai perzinahan dalam sistem pengadilan di Afganistan.

Sementara Nazari menambahkan, bagaimanapun, Gulnaz akan segera menerima pengampunan presiden. "Ada kemungkinan kuat bahwa ia akan diampuni berdasarkan sebuah dekrit presiden pada hari-hari penting mendatang seperti pada Hari Raya Maulid Nabi atau tahun baru Afganistan," kata Nazari.

Menurut Nazari, penyidikan pihak kejaksaan Afganistan menyimpulkan, Gulnaz dan si penyerang telah beberapa kali berhubungan seks berdasarkan suka sama suka. Beberapa bulan kemudian, ketika Gulnaz ketahuan hamil, kata Nazari, keluarga mereka bertemu untuk menyelesaikan masalah melalui pola pembayaran 'ganti rugi'. Ketika pembahasan itu mentok, Nazari mengatakan, tuduhan perkosaan dibuat.

Pengadilan akhirnya menemukan, kedua belah pihak bersalah telah melakukan perzinahan. Gulnaz diganjar hukuman penjara dua tahun, dan si penyerang tujuh tahun. Sebuah putusan di pengadilan banding kemudian menaikkan hukuman Gulnaz menjadi 12 tahun. Pada pengadilan ketiga, yang terjadi bulan lalu, memutuskan bahwa Gulnaz hanya menjalani tiga tahun dari masa hukumannya. Pengadilan itu menyatakan, dia dihukum bukan karena perzinahan melainkan karena tidak melaporkan kejahatan itu lebih awal.

Sepanjang wawancara dengan CNN, Gulnaz menjadi emosional tetapi konsisten dan jelas dalam menceritakan kisahnya bahwa insiden pemerkosaan hanya sekali terjadi oleh seorang penyerang, yaitu suami dari sepupunya. Peristiwa itu terjadi saat ibunya berkunjung ke rumah sakit dan ia sendirian di rumah.

Di negara-negara seperti Pakistan dan Afghanistan seorang wanita yang diperkosa harus menghadirkan 4 saksi pria Muslim dewasa yang telah melihat kejadian itu berlangsung. Jika ia tidak dapat menghadirkannya maka ia akan dituduh melakukan perzinahan, dihukum penjara dan mendapatkan sejumlah cambukan. Ini adalah situasi yang dialami wanita-wanita di negaranegara dimana hukum negara mengikuti syariah sehubungan dengan hal ini.

Entri Populer

Pengikut

pencarian