Blogger Widgets

12 Juni, 2010

TERORIST BUKAN ISLAM





ISLAM ADALAH AGAMA YANG MENJUNJUNG AKHLAQUL KHARIMAH

Banyak orang yang belum mengerti, termasuk orang Islam sendiri, bagaimana sebenarnya jihad menurut hukum Islam. Apakah “bunuh diri” dengan alasan JIHAD adalah ajaran Islam? Untuk menjawab ini, supaya tidak melebar kemana-mana, alangkah baiknya kalau kita simak hadist Rasulullah saw berikut ini :

• Dalam suatu perang Hunain dikisahkan ada seseorang dalam pasukan kaum Muslimin (Si fulan) yang berperang dengan sangat ganasnya ( tidak mengenal belas kasihan &tanpa memberi ampun kepada musuhnya yang sudah tidak berdaya). Lalu Rasulullah saw. bersabda: “Orang ini termasuk ahli neraka”. Kemudian ada yang melapor kepada Rasulullah saw.: Wahai Rasulullah, orang yang baru saja engkau katakan sebagai ahli neraka, ternyata pada hari ini berperang dengan garang dan sudah meninggal dunia. Nabi saw. bersabda: “IA PERGI KE NERAKA….”(Shahih Muslim No.162)

• Hadis riwayat Sahal bin Saad As-Saidi ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bertemu dengan orang-orang musyrik dan terjadilah peperangan…, Seseorang di antara sahabat Rasulullah saw. tidak membiarkan musuh bersembunyi, tapi ia mengejarnya dan membunuhnya dengan pedang. Para sahabat berkata: Pada hari ini, tidak seorang pun di antara kita yang memuaskan seperti yang dilakukan oleh si fulan itu. Mendengar itu, Rasulullah saw. bersabda: Ingatlah, si fulan itu termasuk ahli neraka. Salah seorang sahabat berkata: Aku akan selalu mengikutinya. Lalu orang itu keluar bersama orang yang disebut Rasulullah saw. sebagai ahli neraka. Kemana pun ia pergi, orang itu selalu menyertainya. Kemudian ia terluka parah dan ingin mempercepat kematiannya dengan cara meletakkan pedangnya di tanah, sedangkan ujung pedang berada di dadanya, lalu badannya ditekan pada pedang hingga meninggal….,Pada saat itulah Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya ada orang yang melakukan perbuatan ahli surga, seperti yang tampak pada banyak orang, PADAHAL SEBENARNYA IA AHLI NERAKA…(Shahih Muslim No.163)

• Barang siapa yang bunuh diri dengan benda tajam, maka benda tajam itu akan dipegangnya untuk menikam perutnya di neraka Jahanam. Hal itu akan berlangsung terus selamanya. Barang siapa yang minum racun sampai mati, maka ia akan meminumnya pelan-pelan di neraka Jahanam selama-lamanya. Barang siapa yang menjatuhkan diri dari gunung untuk bunuh diri, maka ia akan jatuh DI NERAKA JAHANAM SELAMA-LAMANYA. (Shahih Muslim No.158)

Nah, anda tentu bisa menjawab sendiri, bagaimana hukumnya menurut Islam orang yang memasang bom bunuh diri ditempat umum dan bukan dalam suatu peperangan. Dia membunuh dirinya dan sekaligus membunuh orang banyak yang tidak berdaya ??

Islam adalah agama yang dimuliakan disisi Allah. Terorist adalah perbuatan tercela yang belum pernah dicontohkan oleh Nabi saw dalam sejarah perjuangan menegakkan dienullah. Jadi terorist bukan lah jihad dan bukan berasal dari ajaran islam. Terorist yang membawa-bawa label Islam adalah merupakan “fitnah yang keji” terhadap ajaran islam yang sebenarnya, yang justru harus dicegah. ( Wallahu a’lam bish Showab).

Pengertian Jihad sendiri dalam Islam, tidak selalu harus berperang, apalagi tindakan teror dan merusak seperti itu, yang justru diharamkan. Simak hadis nabi dibawah ini :

• Jihad paling afdhol ialah menyampaikan perkataan yang adil di hadapan penguasa yang zalim dan kejam. (HR. Aththusi dan Ashhabussunan)

• Pahlawan syuhada adalah Hamzah bin Abdul Mutthalib dan orang yang menghadap penguasa yang zalim dan kejam untuk menyuruhnya berlaku baik dan mencegahnya berbuat kejahatan lalu dia dibunuh oleh penguasa. (HR. Al Hakim)

• Barangsiapa mencari mati syahid dengan sungguh-sungguh maka akan Aku berikan kepadanya meskipun dia mati di atas tempat tidurnya. (HR. Muslim)

• Ada seseorang (pemuda) menghadap Rasulullah Shallallaahu ””alaihi wa Sallam meminta izin ikut berjihad (perang). Beliau bertanya: “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?”. Ia menjawab: “Ya”. Beliau lalu bersabda: “Kalau begitu, berjihadlah untuk kedua orang tuamu.” (Muttafaq Alaihi).

• Wahai Rasulullah, apakah perempuan wajib berjihad?. Beliau menjawab: “Ya, jihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” (Riwayat Ibnu Majah dan asalnya dalam kitab Bukhari).

• Dari Nabi saw. beliau bersabda: Orang yang membiayai para janda dan orang miskin itu bagaikan seorang pejuang di jalan Allah.(Shahih Muslim No.5295)

• Orang yang cerdik ialah orang yang dapat menaklukkan nafsunya dan beramal untuk bekal sesudah wafat. Orang yang lemah ialah yang mengikuti hawa nafsunya dan berangan-angan muluk terhadap Allah. (HR. Abu Dawud)

Jihad dengan peperangan adalah jalan terakhir, apabila syiar Islam diperangi dan umat Islam diserang atau ditindas. Jihad dilakukan semata-mata karena mencari ridla Allah demi tegaknya dinnullah. Bukan karena hawa nafsu amarah ( karena angkara murka datangnya dari syetan). Dan dalam berjihad tidak melampaui batas.

Simak Firman Allah dalam AlQuran :

• “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS.Al Baqarah:190).

• Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami.(QS.Al An’aam:151)
• Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.(QS.AL Maaidah:32)

Simak juga hadis Rasulullah saw berikut ini :

• Rasulullah Saw bila melepas pasukan yang akan pergi berperang, berpesan: “Dengan nama Allah, dengan disertai Allah, di jalan Allah dan atas sunah Rasulullah. Janganlah kamu berlebihan mengambil barang rampasan tanpa seijin pimpinan pasukan. Janganlah kamu berkhianat dan jangan pula melakukan sadisme (menganiaya) terhadap musuh. Jangan membunuh anak-anak, wanita-wanita dan laki-laki yang telah tua.” (HR. Ath-Thabrani dan Abu Dawud)

• Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu ””alaihi wa Sallam pernah melihat seorang perempuan terbunuh dalam satu peperangannya, lalu beliau menyalahkan pembunuhan para wanita dan anak-anak. (Muttafaq Alaihi).

• Dari Abdullah Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi s.a.w bersabda: “Barangsiapa membunuh kafir mu””ahad (yang telah terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin), ia tidak akan mencium harumnya surga, dan harumnya surga dapat dirasakan dari jarak perjalanan empat puluh tahun.”(H.R Bukhari).

• Barangsiapa menolak ketaatan (membangkang) dan meninggalkan jama””ah lalu mati maka matinya jahiliyah, dan barangsiapa berperang di bawah panji (bendera) nasionalisme yang menyeru kepada fanatisme atau bersikap marah (emosi) karena mempertahankan fanatisme (golongan) lalu terbunuh maka tewasnya pun jahiliyah. (HR. An-Nasaa””i)

• Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang kamu lewat di suatu majlis atau di sebuah pasar, sedang ia membawa anak panah, hendaklah dia memegang mata panahnya itu, kemudian hendaklah dia memegang mata panahnya itu, kemudian hendaklah dia memegang mata panahnya itu. (Shahih Muslim No.4739)

• Ketika Rasulullah saw. mengutus salah seorang sahabatnya untuk melaksanakan suatu urusan, beliau bersabda: Permudahlah dan jangan mempersulit dan jadikan suasana yang tenteram jangan menakut-nakuti. (Shahih Muslim No.3264)

Antara sesama muslim harus bersatu dan diharamkan berperang atau saling membunuh. Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Quran dan juga hadis Rasullullah saw :

• Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS. An Nisaa””: 93)

• Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Kamu tidak dapat masuk surga kecuali harus beriman dan tidak beriman kecuali harus saling menyayangi. Maukah aku tunjukkan sesuatu bila kamu lakukan niscaya kamu saling berkasih sayang? Sebarkan salam di antara kamu. (HR. Muslim).

• Jika terjadi saling membunuh antara dua orang muslim maka yang membunuh dan yang terbunuh keduanya masuk neraka. (HR. Bukhari)

• Pada hari kiamat seorang dihadapkan dan dilempar ke neraka. Orang-orang bertanya, “Hai Fulan, mengapa kamu masuk neraka sedang kamu dahulu adalah orang yang menyuruh berbuat ma””ruf dan mencegah perbuatan mungkar?” Orang tersebut menjawab, “Ya benar, dahulu aku menyuruh berbuat ma””ruf, sedang aku sendiri tidak melakukannya. Aku mencegah orang lain berbuat mungkar sedang aku sendiri melakukannya.” (HR. Muslim)

ISLAM ADALAH AGAMA YANG MENJUNJUNG AKHLAQUL KHARIMAH. COBA SIMAKLAH HADIS BERIKUT :

1. Rasulullah saw. bersabda: Wahai Aisyah! Sesungguhnya Allah itu Maha Lembut yang menyukai kelembutan. Allah akan memberikan kepada orang yang bersikap lembut sesuatu yang tidak diberikan kepada orang yang bersikap keras dan kepada yang lainnya. (Shahih Muslim No.4697)
2. Hendaklah kamu bertakwa kepada Allah. Jika seseorang membongkar keburukan yang diketahuinya pada dirimu janganlah kamu membongkar keburukan yang kamu ketahui ada pada dirinya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
3. Seseorang datang menghadap Rasulullah saw. dan bertanya: Siapakah manusia yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik? Rasulullah saw. menjawab: “Ibumu”. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab: “Kemudian ibumu”. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab: “Kemudian ibumu”. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab lagi: “Kemudian ayahmu”. (Shahih Muslim No.4621)
4. Janganlah kamu saling membenci, saling mendengki dan saling bermusuhan, tetapi jadilah kamu hamba-hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. (Shahih Muslim No.4641)
5. Mengutamakan berbakti kepada kedua orang tua daripada salat sunat dan perkara sunat lainnya (Shahih Muslim No.4625)
6. Rasulullah saw. bersabda: Hindarilah oleh kamu sekalian berburuk sangka karena buruk sangka adalah ucapan yang paling dusta. Janganlah kamu sekalian saling memata-matai yang lain, janganlah saling mencari-cari aib yang lain, janganlah kamu saling bersaing (kemegahan dunia), janganlah kamu saling mendengki dan janganlah kamu saling membenci dan janganlah kamu saling bermusuhan tetapi jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. (Shahih Muslim No.4646)
7. Rasulullah saw. bersabda: Seorang muslim itu adalah saudara muslim lainnya, dia tidak boleh menzaliminya dan menghinakannya. Barang siapa yang membantu keperluan saudaranya, maka Allah akan memenuhi keperluannya. Barang siapa yang melapangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah akan melapangkan satu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan hari kiamat nanti. Dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.4677)
8. Rasulullah saw. bersabda: Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling kasih, saling menyayang dan saling cinta adalah seperti sebuah tubuh, jika salah satu anggotanya merasa sakit, maka anggota-anggota tubuh yang lain ikut merasakan sulit tidur dan demam. (Shahih Muslim No.4685)
9. Rasulullah saw. bersabda: Wahai Aisyah! Sesungguhnya Allah itu Maha Lembut yang menyukai kelembutan. Allah akan memberikan kepada orang yang bersikap lembut sesuatu yang tidak diberikan kepada orang yang bersikap keras dan kepada yang lainnya. (Shahih Muslim No.4697)
10. Rasulullah saw. bersabda: Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku mengenai tetangga sampai aku mengira bahwa dia akan menjadikan tetangga sebagai ahli waris. (Shahih Muslim No.4757)

Semoga keterangan tersebut diatas dapat memperbaiki “image” tentang Islam, yang masih banyak orang tidak tahu dan langsung memberikan vonis atau fitnah terhadap islam.
Wallahu a’lam bish Showab. (AH-tbi/07/09)

hal yang tak bisa di beli dengan uang




Money can buy a house, but not a home.
Money can buy a bed, but not sleep.
Money can buy a clock, but not time.
Money can buy a book, but not knowledge.
Money can buy food, but not an appetite.
Money can buy position, but not respect.
Money can buy blood, but not life.
Money can buy medicine, but not health.
Money can buy sex, but not love.
Money can buy insurance, but not safety.
~Author Unknown

Hal Yang Tak Terbeli Dengan Uang

Uang, siapun butuh uang. Orang Dewasa, Remaja bahkan anak – anak kecil sekalipun kenal dengan benda yang namanya uang. Memang uang penting dalam kehidupan, tanpa alat tukar ini kita tidak mukin bisa memenuhi kebutuhan hidup. Uang membuat sebagian orang bisa melakukan banyak hal daripada orang yang tidak memilikinya. Tetapi seberapapun pentingnya uang, masih ada hal yang tidak bisa dibeli dengan uang.

1. Waktu
Uang tidak akan bisa mengembalikan waktu yang telah berlalu. Setelah hari berganti, maka waktu 24jam tersebut akan hilang dan tidak akan mukin akan kembali lagi. Karena itu gunakan setiap kesempatan yang ada untuk menytakan perhatian dan kasih sayang anda kepada orang yang sangat anda sayang dan anda cintai, sebelum waktu itu berlalu dan anda menyesalinya.

2. Kebahagiaan
Memang kedengarannya aneh, Tetapi inilah kenyataannya. Uang memang bisa membuat anda merasa senang karena anda bisa membiayai liburan mewah, memberi laptop dengan fasilitas yang sangat modern, atau modifikasi mobil balap. Tapi uang tidak bisa menghadirkan secercah kebahagiaan dari dalam lubuk hati kita.

3. Kebahagiaan Anak
Untuk membelikan makan dan pakaian yang bagus – bagus untuk anak tercinta memang membutuhkan uang. Tapi anda tidak bisa menggunakan uang untuk memberi rasa aman, tanggung jawab, sikap yang baik serta kepandaian pada anak anda. Hal ini merupakan buah dari waktu dan perhatian yang anda curahkan untuk mereka dan hal – hal baik yang anda ajarkan. Uang memang membantu kita memenuhi aspek pengasuhan, tapi waktu telah membuktikan bahwa kebutuhan dasar tiap anak adalah berapa banyak waktu yang diberikan orangtuanya, bukan orangnya.

4. Cinta
Cinta tidak bisa dibeli dengan uang, akuilah hal ini benar. Memang dengan uang kita bisa membuat orang tertarik, tapi cinta berasal dari rasa saling menghargai, perhatian, berbagi pengalaman dan kesempatan untuk berkembang bersama. Itu sebabnya banyak pasangan yang menikah karena uang, tak bertahan lama.

5. Penerimaan
Untuk diterima oleh lingkungan pergaulan, Anda tak butuh uang. Bila Anda ingin diterima, fokuskan energi Anda untuk membuat diri Anda berharga bagi lingkungan sekitar dengan menjadi teman dalam suka dan duka.

6. Kesehatan
Kita butuh uang untuk mengongkosi biaya perawatan dan membeli obat, tapi uang tak bisa menggantikan kesehatan yang hilang. Itu sebabnya pepatah lebih baik mencegah daripada mengobati sebaiknya kita terapkan. Mulailah berolahraga, berhenti merokok, dan banyak hal lain yang pasti sudah Anda tahu.

7. Kesuksesan
Beberapa orang memang ada yang mencapai kesuksesan dengan menyuap, tapi ini adalah pengecualian. Kesuksesan hanya berasal dari kerja keras, kemauan, dan sedikit kemujuran. Ada aspek kecil dari usaha menuju sukses yang bisa didapatkan dengan uang, misalnya mengikuti pelatihan atau membeli peralatan, tapi sukses lebih banyak berasal dari usaha yang Anda lakukan sendiri.

8. Bakat
Kita dilahirkan dengan bakat tertentu. Dengan uang, yang bisa kita lakukan adalah mengasah bakat tersebut, misalnya belajar musik. Namun para ahli mengatakan, untuk menjadi ahli di bidangnya, kita membutuhkan bakat.

9. Sikap yang baik
Banyak orang yang kaya raya tapi sikapnya kasar dan ucapannya sinis. Tak sedikit orang sederhana yang tutur katanya sopan dan menunjukkan rasa hormat pada orang lain. Jadi, jumlah uang yang dimiliki bukan penentu sikap atau manner seseorang.

10. Kedamaian
Bila uang bisa membeli kedamaian, barangkali kita tak lagi mendengar tentang perang. Justru yang sering terjadi sebaliknya, uang lah yang menjadi sumber pertikaian dan permusuhan.

oke trimakasih

TAMBAHAN DIKIT

ingatlah, uang bukanlah segalanya. Ada banyak sekali hal lain yang lebih
berharga dari sekedar uang.

मस्यराकत जेपंग यंग गेमर मेम्बचा दान मेनुलिस !!!!!


Sampai saat ini, Jepang adalah satu-satunya negara di Asia yang mempunyai kedudukan sejajar dalam iptek dan perekonomian dengan raksasa dunia seperti Amerika. Cerita mengenai kehebatan Jepang dapat bangkit dengan cepat dari puing-puing kekalahan perang dunia kedua,menginspirasi banyak negara di Asia seperti Cina dan Korea Selatan untuk dapat menjadi seperti Jepang. Sifat dasar orang Jepang memang tekun dan pekerja keras,selain itu rata-rata dari mereka mempunyai keinginan untuk selalu belajar dan selalu memperbaiki hasil kerja mereka. Mungkin sifat-sifat dasar ini menjadi salah satu pendukung kehebatan masyarakat Jepang dalam membangun negaranya. Keinginan untuk selalu belajar ini tercermin pada tingginya budaya baca dan tulis masyarakat Jepang.
Banyaknya Fasilitas Membaca, Surga Buat Penggemar Buku Menurut data dari bunkanews (situs khusus tentang media massa berbahasa Jepang), jumlah toko buku di Jepang adalah sama dengan jumlah toko buku di Amerika Serikat. Amerika Serikat adalah dua puluh enam kali lebih luas dan berpenduduk dua kali lebih banyak daripada Jepang. Karena itu,data ini menunjukkan bahwa toko buku sangat banyak di Jepang,mudah dijangkau,dan berada sangat dekat dengan masyarakat Jepang. Sebuah kelebihan yang membuat bahagia para konsumen buku dan penerbit tentunya. Juga menunjukkan tingginya apresiasi masyarakat terhadap budaya membaca. Toko buku yang ada tak hanya toko buku baru. Masihmenurut bunkanews,toko buku bekas atau toko buku tua menempati presentase sepertiga jumlah toko buku. Artinya,jumlah toko buku bekas adalah separuh jumlah toko buku baru. Keberadaan toko buku bekas ini sangat menolong konsumen buku, karena mereka bisa mendapatkan buku yang mereka inginkan dengan harga yang jauh lebih murah dan terjangkau. Bahkan terkadang, kita bisa mendapatkan buku-buku tua yang sangat bernilai namun sudah tak lagi diterbitkan. Toko-toko buku ini berani untuk buka sampai larut malam, lebih malam dari departemen store maupun supermarket. Mengapa demikian? Karena kaki para konsumen buku terus mengalir sampai malam,banyak di antara mereka yang datang hanya untuk sekedar "Tachiyomi" (artinya membaca sambil berdiri di toko buku tanpa membeli) melepas kebosanan di malam hari. Tachiyomi sekilas tampaknya hanya merusak pemandangan toko. Namun ternyata oplag penjualan berbanding lurus dengan jumlah orang yang tachiyomi. Artinya, ada kencenderungan sehabis tachiyomi orang tergerak untuk membeli bacaan lainnya. Selain toko buku,perpustakan pun sangat mudah kita temui di sekitar kita. Di daerah pedesaan, biasanya,perpustakaan ini dikelola oleh pemerintah daerah setingkat kecamatan di Indonesia,keberadaannya mudah dijangkau oleh masyarakat pedesaan. Sebab itu,meskipun di pedesaan buku bukanlah barang mahal yang sulit di dapat. Rata-rata orang Jepang gemar membaca, atau paling tidak,gemar mencari informasi (yang tampak remeh sekalipun-dari orang lain).Bahkan banyak para artis yang mempunyai hobi membaca. Kecenderungan ini dipakai oleh para penerbit sebagai ajang promosi buku-buku mereka di televisi.Di salah satu televisi swasta ada acara yang disebut acara "toko buku Sekiguchi". Dalam acara ini para artis atau pelawak mempresentasikan referensi suatu buku,sedangkan artis lain yang hadir diminta untuk membeli berdasarkan kesan mereka terhadap presentasi tersebut dari kocek mereka sendiri. Acara ini sangat membantu bagi penggemar buku yang sibuk dan tak sempat berlama-lama di toko buku. Penonton bisa melihat referensi yang divisualisasikan dalam layar TV dan memesan lewat internet atau telpon jika tertarik untuk membeli. Mirip sebuah "televisi shopping", namun yang dipromosikan adalah buku. Ketika kita masuk ke sebuah toko buku,biasanya ada beberapa hal khas yang kita jumpai. Pertama, biasanya buku-buku bacaan di Jepang,seperti novel, kumpulan essai,ataupun ilmiah populer didesain dalam ukuran kecil, ringan,dan mudah dibawa kemana-mana. Sehingga kita tidak enggan membawa buku tersebut baik ketika dalam perjalanan ke kantor ataupun berbelanja. Orang yang membaca buku (tentu juga komik ataupun majalah) akan sangat mudah kita temui di bis-bis kota ataupun di kereta-kereta listrik. Kedua, kita akan susah mendapatkan buku-buku berbahasa Inggris di toko-toko buku Jepang pada umumnya. Ini karena, para penerbit Jepang sangat memperhatikan penerjemahan buku-buku hasil karya penulis dari negara-negara lain. Bahkan banyak kasus buku best seller yang diterbitkan di negara lain diterbitkan pula terjemahannya di Jepang dalam waktu yang hampir berbarengan,seperti buku Harry Potter yang ngetop di Amerika itu. Ini tentu saja karunia bagi masyarakat Jepang khususnya para penggemar buku. Mereka bisa menikmati hasil karya penulis-penulis beken negara lain dalam bahasa mereka sendiri. Suatu karunia yang kita pikir hanya dipunyai oleh negara-negara berbahasa Inggris,seperti Amerika atau sebagian negara Eropa. Hanya toko-toko besar tertentu (dan biasanya di daerah perkotaan) yang menyediakan buku-buku impor berbahasa Inggris dan bukan terjemahannya. Mengarang Sejak Kanak-Kanak Budaya baca masyarakat Jepang yang tinggi ini tentu saja merupakan efek timbal balik dari tingginya budaya tulis mereka. Ada konsumen karena ada produsen, ada produsen karena ada konsumen. Budaya tulis Jepang sudah ditekankan sejak mereka sekolah dasar. Anak-anak SD biasaya selalu mempunyai tugas "sakubun" (artinya mengarang) dalam waktu-waktu tertentu. Misalnya, ketika mereka libur musim panas, musim dingin,atau libur kenaikan kelas, selalu ada tugas sakubun tentang apa yang mereka kerjakan, rasakan, dan alami selama liburan. Atau, ketika hari- hari tertentu, hari ayah atau hari ibu, murid-murid SD ditugaskan untuk membuat sakubun tentang ayah dan ibu mereka. Kesan mereka terhadap ayah dan ibu mereka masing-masing ditulis dalam bentuk sakubun,lalu hasil karangan tersebut mereka presentasikan di depan kelas. Ketika mereka akan lulus SD, mereka ditugaskan untuk mengarang tentang impian (cita-cita) mereka ketika mereka dewasa kelak. Tentu saja tulisan mereka ini didokumetasikan dalam bentuk buku dan disimpan dengan baik oleh pihak sekolah. Sehingga mereka bisa bernostalgia dengan impian masa kanak-kanak mereka, ketika mereka bereuni setelah dewasa dan membaca sakubun mereka ketika sekolah dasar. Maka tak heran, jika rata-rata anak Jepang pandai mengekspresikan apa yang mereka pikirkan dan rasakan lewat rangkaian kata-kata. Ditambah lagi,karena bahasa Jepang adalah bahasa yang dibangun bukan berdasarkan huruf melainkan karakter gambar (yaitu kanji). Ini menjadikannya sangat kaya dengan ungkapan dan nuansa dan sangat ekspresif untuk bahasa sastra tulis. Sebagai contoh, kata "berpikir" Biasanya, orang Jepang menggunakan karakter atau kanji yang berbeda untuk berpikir yang menggunakan akal seperti dalam kalimat: "Berpikir tentang kejadian alam semesta", dengan berpikir yang menggunakan perasaan seperti dalam kalimat "Berpikir tentang mu membuat saya terkenang-kenang masa lalu". Masih banyak lagi contoh lainnya. Siapa Saja Bisa Jadi Penulis Tingginya budaya tulis masyarakat Jepang juga dikarenakan mereka adalah "learning society",yaitu masyarakat yang senang belajar dan ingin well informed. Rata-rata orang Jepang senang untuk mencoba mensistemasikan segala informasi yang mereka dapatkan dan mendokumentasikannya menjadi pengetahuan praktis yang bermanfaat buat diri sendiri maupun orang lain. Siapapun,apapun profesinya dapat menjadi penulis amatiran dan menerbitkan buku yang dapat menjadi informasi untuk orang lain. Budaya baca dan tulis masyarakat Jepang nampaknya juga tak bisadipisahkan dari keberadaan komik, yaitu buku cerita fiksi bergambar. Bisa dikatakan Jepang adalah masyarakat yang kaya akan komik. Berbagai jenis komik akan mudah kita dapatkan di toko-toko buku bahkan convinient store 24 jam. Ada komik humor,komik cerita imajinasi,atau komik yang erat dengan pendidikan. Bahkan film-film kartun Jepang hampir seluruhnya (juga yang diputar di Indonesia sekarang ini) adalah berasal dari karya komik. Ada seorang sosiologi yang mengatakan, bahwa orang asing bisa belajar tentang representatif masyarakat Jepang lewat salah satu komik Jepang yang telah dianimasikan seperti "Keluarga Sazae". Komik filem ini sudah diproduksi sampai puluhan ribu seri sejak puluhan tahun lalu dan menggambarkan sebuah keluarga Jepang dua abad keturunan,abad,orang tua, dan kakek nenek. Begitulah masyarakat negara matahari terbit ini,Kita dapat melihat bahwa budaya tulis dan baca mereka yang tinggi didorong oleh besarnya apresiasi mereka terhadap hasil karya orang lain, hasil proses kreatif orang lain,juga besarnya keinginan mereka untuk berbagi informasi dengan orang lain dan mengekspresikan diri. Mudah-mudahan beberapa tahun kedepan, suatu masyarakat dengan kecenderungan yang sama akan kita jumpai di tanah air ini,INDONESIA.

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Lengkapi: Amandemen



PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.

BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2

1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.

BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4

1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.

Perubahan Pasal 5

1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Perubahan Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Perubahan Pasal 9

1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

Pasal 11

Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13

1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Presiden menerima duta Negara lain.

Perubahan Pasal 13

2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Perubahan Pasal 14

1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Perubahan Pasal 15

Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16

1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
2. Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.

BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17

1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

Perubahan Pasal 17

2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.


BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18


Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.

Perubahan Pasal 18

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A

1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B

1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.

BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19

1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Perubahan Pasal 19

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.

Pasal 20

1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.

Perubahan Pasal 20

1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A

1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 21

1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.

Perubahan Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Pasal 22

1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
3. Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23

1. Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
2. Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24

1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.


BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26

1. Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal 27

1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.

Perubahan Pasal 27

3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D

1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pasal 28E

1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.

BAB XI. AGAMA
Pasal 29

1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.

BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30

1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.

Perubahan Pasal 30

1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31

1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.


BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara

BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35


Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36


Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.

Pasal 37

1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.

ATURAN PERALIHAN
Pasal I

Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II


Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III


Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV


Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

ATURAN TAMBAHAN

1. Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
2. Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Entri Populer

Pengikut

pencarian